Peserta Pendiri
| Peserta pendiri adalah karyawan perusahaan pendiri yang mengikuti program dana pensiun pemberi kerja. |
Produksi dan Pembelian Bahan Baku | Produksi dan pembelian bahan baku adalah semua bahan baku yang dikumpulkan oleh perusahaan,
baik yang berasal dari perkebunan sendiri maupun hasil pembelian dari perkebunan lain dan rakyat. |
Program Pensiun Iuran Pasti | Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peranan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
|
Rokok Kretek | Rokok kretek adalah rokok buatan pabrik yang mengandung campuran tambahan cengkeh, sehingga
waktu dibakar berbunyi kretek. |
Sekolah | Sekolah yang dimaksud adalah sekolah formal mulai dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi,
termasuk pendidikan yang disamakan. |
Status Pekerjaan | Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, Status tersebut diklasifikasikan dalam:
|
Upah Pekerja Perkebunan | Upah pekerja perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah
tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit,
pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel
kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan
gratifikasi. |
Kelompok Usia Narapidana | Usia narapidana dibagi dalam tiga kelompok:
- Anak-anak adalah mereka yang berumur kurang
dari 16 tahun;
- Pemuda adalah mereka yang berumur 16-18 tahun;
- Dewasa adalah mereka yang berumur lebih dari 18 tahun.
|
Jasa Kontraktor | Jasa kontraktor adalah jasa yang diberikan dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan prasarana atau
sarana fisik yang berada di bawah papan di atas permukaan bumi dengan menggunakan bahan-bahan
konstruksi dan keteknikan sipil, mesin dan listrik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
dalam satu kesatuan. |
Ketidakmampuan | Ketidakmampuan adalah keterbatasan atau berkurangnya kemampuan akibat kecacatan untuk
melakukan aktivitas normal. Baik kecacatan maupun ketidakmampuan, keduanya merupakan
keterbatasan akibat penyakit, cacat lahir atau cedera. Gangguan sementara yang dialami responden
seperti gangguan setelah persalinan atau khitan tidak tergolong dalam kecacatan atau
ketidakmampuan. |