Kendaraan bermotor
adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan bermotor yang dicatat adalah semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor TNI/Polri dan Korps Diplomatik.
Mobil Penumpang
adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk sebanyak-banyaknya delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.
Mobil bis
adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk lebih dari delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.
Mobil Truk
adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, selain mobil penumpang, mobil bis, dan kendaraan bermotor roda dua.
Sepeda Motor
adalah setiap kendaraan bermotor yang beroda dua.
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor. Data yang disajikan terdiri dari surat yang dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan, baik SIM baru, perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak. SIM dibagi menjadi beberapa jenis yaitu SIM A, SIM BI, SIM BII dan SIM C.
SIM A
adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobi bus, dan mobil barang yang mempunyai berat tidak lebih dari 3500 kilogram.
SIM BI
adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai berat diatas 3500 kilogram.
SIM BII
adalah surat ijin untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000 kilogram.
SIM C
adalah surat ijin untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Jalan
adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas kendaraan umum. Data yang disajikan dalam publikasi ini adalah semua jalan di Indonesia baik di bawah wewenang pemerintah pusat maupun tingkat I dan tingkat II.
Kereta api
adalah kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang.
Kilometer penumpang
adalah jumlah kilometer dari semua penumpang yang berangkat. Besaran ini merupakan penjumlahan jarak tujuan masing-masing penumpang.
Rata-rata Jarak Perjalanan Per Penumpang
adalah rata-rata yang ditempuh oleh setiap penumpang, atau kilometer penumpang dibagi dengan jumlah penumpang berangkat.
Kilometer Ton
adalah jumlah kilometer semua ton yang diangkut. Besaran ini merupakan hasil penjumlahan jarak asal tujuan masing-masing dalam ton.
Rata-rata Jarak Angkut Barang
adalah rata-rata jarak yang ditempuh oleh setiap ton barang atau jumlah kilometer ton dibagi dengan ton dimuat.
Bongkar/Impor Barang
adalah pembongkaran barang dari kapal, baik barang yang diangkut dari pelabuhan asal di Indonesia ataupun dari luar negeri.
Muat/Ekspor Barang
adalah pemuatan barang ke kapal untuk diangkut ke pelabuhan tujuan di Indonesia atau ke luar negeri.
Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Pelabuhan Umum
adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
Pelabuhan Laut
adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
Kantor Administrator Pelabuhan (ADPEL)/Kantor Pelabuhan (KANPEL)
adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pelabuhan yang diusahakan
adalah pelabuhan yang dikelola secara komersial oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas pelayanan yang diperlukan bagi kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain.
Pelabuhan yang tidak diusahakan
adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan yang pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan.
Pelayaran Antar Pulau
adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antar pelabuhan di Indonesia
Pelayaran Luar Negeri
adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.
Jenis Pelayaran Untuk Yang Tidak Diusahakan atau Pelabuhan Dibawah Naungan Ditjen Perhubungan Laut
adalah berdasarkan jenis bendera kapal. Bendera Ri didefinisikan sebagai jenis pelayaran dalam negeri, sedangkan bendera asing didefinisikan sebagai jenis pelayaran luar negeri.
Pelabuhan Strategis
adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal.
Kunjungan Kapal
adalah kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga.
Gross Ton (GT)
adalah volume ruangan kapal dalam m kubik meliputi volume ruangan kapal kecuali tunnel(terowongan), lubang poros baling-baling, chain locker (tempat jangkar) dan alas ganda.
Penumpang Naik
adalah penumpang yang naik ke kapal untuk berangkat ke pelabuhan tujuan.
Penumpang Turun
adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal.