Agen Pos Desa | Agen Pos Desa adalah unit pelayanan pos yang dikelola pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama PT (Persero) Pos Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama dan berkedudukan di desa. |
Aircraft-Km | Aircraft-Km adalah jumlah jarak penerbangan (Km) selama periode waktu tertentu (satu tahun). |
Pompa | Air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur pantek). |
Air Kemasan | Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam kemasan botol (500 ml, 600 ml, 1 liter, 12 liter atau 19 liter) dan kemasan gelas; seperti antara lain air kemasan merk Aqua, VIT, Airess, Moya, 2 Tang, MQ, dan termasuk air minum isi ulang. |
Ledeng Eceran | Air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air ditempat tertentu/umum. Rumah tangga yang mendapatkan air ledeng dengan cara ini baik dengan cara membeli atau tidak termasuk dalam kategori ini. |
Akomodasi yang Digunakan | Akomodasi yang digunakan adalah fasilitas penginapan yang digunakan yang terdiri dari:
- Hotel Berbintang (Star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan, dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pariwisata. Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung
di bawah manajemen hotel tersebut;
- Hotel Melati (Other star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan belum
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pariwisata tetapi telah memenuhi kriteria hotel melati yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata
Daerah (Diparda);
- Penginapan Remaja (Youth Hostel) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi remaja sebagai
akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas
pengetahuan/pengalaman dalam perjalanan;
- Pondok Wisata (Home Stay) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan
perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian);
- Akomodasi lainnya (Other accommodation) - usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
yang tidak termasuk dalam butir a sampai dengan d di atas, seperti wisma dan losmen;
- Perkemahan (Camping site) - usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan
menggunakan tenda atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat penginapan,
termasuk juga karavan;
- Rumah teman/keluarga (House of friends/relatives);
- Lainnya (Others) - akomodasi selain akomodasi yang di atas, seperti menginap di kantor atau
mesjid;
- Tidak menggunakan (Not used).
|
Pemancingan Ikan | Aktivitas rumah tangga untuk memperoleh ikan tambak, sungai, danau, rawa, laut dan lain-lain, dengan maksud untuk dijual atau untuk menambah penghasilan. |
Alasan Pindah karena Ikut Suami/Istri/Orang Tua/Famili | Alasan pindah karena ikut suami/istri/orang tua/famili adalah jika kepindahan responden karena mengikuti suami/istri/orang tua/famili tanpa memperhatikan alasan pindah orang yang diikutinya. |
Alasan Pindah karena Kemegahan Kota Besar | Alasan pindah karena kemegahan kota besar adalah jika kepindahan responden karena tertarik dengan kemegahan di kota besar, seperti fasilitas hiburan yang tersedia di kota besar. |
Alasan Pindah karena Memulai Usaha Baru | Alasan pindah karena memulai usaha baru adalah jika kepindahan responden untuk memulai usaha
baru maupun membuka cabang di tempat lain. |